menurut saya, akibat terjadinya pelapisan sosial bisa di sebabkan dari :
1. tidak sengaja. misalnya terlahir dalam kondisi idiot atau cacat mental dengan yang terlahir cerdas. contoh lain seperti umur seseorang. seperti anak-anak, remaja, dan dewasa. ada juga jenis kelamin seperti perempuan dan laki-laki.
2. di sengaja. ini lebih mudah untuk di ambil contoh. tidak jauh dari kalangan anak muda dengan membuat geng-geng. misalnya geng yang tergolong dengan orang kaya maka mereka hanya akan berkumpul dengan orang-orang / teman-temang yang kaya dalam hal materialis. ada juga geng yang tergolong sangat pintar mereka hanya mau berteman dengan yang pintar. rasanya semua perbedaan begitu terasa bagi mereka.
bagi saya, suatu permasalahan yang sering terjadi adalah perlapisan sosial yang di sengaja. dengan zaman yang seperti ini tidak aneh jika bagi golongan atas, anak berusia 5 tahun sudah layak untuk memegang iPhone dengan harga yang lumayan mahal. sedangkan teman-teman sebayanya yang kurang mampu untuk membeli iPhone hanya bisa mengalihkannya dengan bermain permainan yang tidak membutuhkan biaya banyak. biasanya anak berusia dini yang sudah di berikan fasilitas-fasilitas berteknologi canggih akan membuat anak tersebut menjadi anti sosial dan hanya terpaku pada gadget yang dia miliki.
contoh lain seperti yang terjadi perbedaan antara kulit hitam dan kulit putih. bagi orang yang berkulit hitam, tentu orang-orang yang berkulit putih adalah golongan orang-orang yang terlahir sempurna dengan kelebihan-kelebihan yang mereka miliki. sedangkan orang-orang berkulit hitam hanya bisa menjadi budak-budak yang di pekerjakan oleh orang-orang kulit putih. beruntung bagi kita yang tinggal di Indonesia memiliki undang-undang HAM (Hak Asasi Manusia) untuk melindungi kita dari tindakan orang-orang yang ingin memperlakukan kita semena-mena. seperti yang tertera pada UUD :
1. pasal 27
> ayat 1 berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjujung tinggi hukum dan pemerintahan.
> ayat 2 berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. pasal 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan beserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. pasal 29 ayat 2 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. pasal 31 ayat dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
sekian mengenai tulisan pelapisan sosial dan kesamaan derajat ini saya tulis. semoga kesalahan pendapat saya bisa di perbaiki dengan argumen anda yang lain. wassalamualaikum wr.wb
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar