1. Bentuk-Bentuk Usaha di
Indonesia [1]
A. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin
perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung
jawab pemilik juga.
a.
Kelebihan :
·
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT
atau Partnership (Firma).
·
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi
bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan
mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·
Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja
di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·
Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks,
biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari
kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun
hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·
Proses pembentukan yang sangat cepat.
·
Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi
kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
b.
Kekurangan :
·
Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan
dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang
dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang
menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
·
Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka,
pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari
perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di
tanggung oleh sipemilik.
B. Perusahaan
Perkongsian atau Firma
Organisasi
perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa
orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain
dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan
perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal
28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian
akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian
belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
·
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
·
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum
ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal
terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
·
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan
atas nama firma.
·
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
·
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya
yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan
Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan
Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa
ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
·
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan
dalam akta pendirian.
·
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya.
·
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan
persekutuan firma.
·
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
·
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Kebaikan dan Kekurangan
a) Kebaikan
1) Kemampuan manajemen
lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
2) Pendiriannya relatif
mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
3) Kebutuhan modal lebih
mudah terpenuhi.
b) Keburukan :
1) Tanggungjawab pemilik
tidak terbatas.
2) Kerugian yang disebabkan
oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
3) Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
1. Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
b. Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
c.
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari
modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007,
keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
2. Pembagian PT
a. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
(go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui
bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c. PT kosong
Perseroan terbatas
kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak
ada kegiatannya
3. Keuntungan dan
Kelemahan PT
a. Keuntungan
1. Kelangsungan usaha lebih
terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
2. Dapat dicapai efisiensi
dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
3. Modal mudah diperoleh
karena saham mudah diperjualbelikan.
4. Pemilik perusahaan
memiliki tanggung jawab terbatas.
5. Terjadi pemisahan antara
pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
6. Pemilik perusahaan mudah
berganti tanpa membubarkan perusahaan.
b. Kelemahan
Kerumitan perizinan dan
organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang
tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan
kaku.
D. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer
biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini
bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki
kekayaan sendiri.
1. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak
ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga
persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau
sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk
mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan
akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
2. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan
komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang),
maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya
persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
3. Keuntungan dan Kelemahan
a. Keuntungan
1. Pendiriannya mudah
2. Bisa memenuhi kebutuhan
modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu
komanditer.
3. Kemampuan untuk
memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
4. Menginvestasikan dana
relatif lebih mudah.
5. Kemampuan manajemen
lebih baik.
b. Kelemahan
1. Kelangsungan hidup
persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu
komplementer.
2. Untuk persekutuan
campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan
perselisihan.
3. Tanggung jawab sekutu
tidak sama.
4. Kemungkinan terjadi
kecurangan dari sekutu aktif.
5. Kesulitan kembali untuk
menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
E. Badan Usaha Milik
Negara
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling
sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri persero sebagai berikut :
1. Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2. Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
3. Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
4. Modalnya berbentuk
saham.
5. Sebagian atau seluruh
modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Organ persero adalah
RUPS, direksi dan komisaris.
7. Menteri yang ditunjuk
memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
8. Apabila seluruh saham
dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian,
maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
9. RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan.
10. Dipimpin oleh direksi.
11. Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
12. Tidak mendapat fasilitas
negara.
13. Tujuan utama memperoleh
keuntungan.
14. Hubungan-hubungan usaha
diatur dalam hukum perdata.
15. Pegawainya berstatus
pegawai Negeri.
b. Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
2. Merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah.
3. Dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen
yang bersangkutan.
4. Status karyawannya
adalan pegawai negeri
c. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan
Umum (Perum):
1. Melayani kepentingan
masyarakat umum.
2. Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
3. Mempunyai kekayaan
sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
F. Badan Usaha Milik
Daerah
Badan
usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah
Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai
dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan
asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan
mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis
kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha
kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c.
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
perusahaan.
d.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e.
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
g.
Sebagai sumber pemasukan negara.
h.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
i.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
j.
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
k.
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
G. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran
Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Mekanisme Pendirian
Koperasi
Mekanisme pendirian
koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
3. Sumber Dana Koperasi
Seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon
anggota.
b. Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c. Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak.
d. Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah.
H. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian
Yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Contoh Dokumen Legal
Aspek Pendirian Perusahaan : [2]
1. NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak
biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
2. SIUP
SIUP adalah Izin Usaha
yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai
dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
3. Akte Notaris
Akta Notaris adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan
HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat
bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan
alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
4. SPT Pajak
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar